KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kantor Kecamatan Alas
A. KEDUDUKAN
( 1) Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN
(1) Camat mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik serta pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
(2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:
a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengkoordinasikan upaya ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengkoordinasikan penerapan penyelenggaraan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengkoordinasikan penyelenggara kegiatan pemerintahan
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
(3) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Camat melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati.
(4) Pelimpahan sebagian tugas Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati.
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal