SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Deskripsi
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
1. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan.
2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian bertugas melaksanakan kegiatan dan sub kegiatan terkait dengan urusan umum dan kepegawaian kecamatan
3. Rincian tugas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian adalah melaksanakan:
a. kegiatan dan sub kegiatan administrasi barang milik daerah pada kecamatan;
b. kegiatan dan sub kegiatan administrasi kepegawaian pada kecamatan;
c. kegiatan dan sub kegiatan administrasi umum pada kecamatan;
d. kegiatan dan sub kegiatan pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah di tingkat kecamatan;
e. kegiatan dan sub kegiatan penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. kegiatan dan sub kegiatan pemeliharaan barang milik d aerah penunjang urusan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan
g. tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.