Logo Kabupaten Sumbawa

Kantor Kecamatan Alas

Kabupaten Sumbawa

SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

3 Pegawai

Deskripsi

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat 

1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.

2. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat bertugas merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

3  Rincian tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah melaksanakan:

    a. kegiatan dan sub kegiatan koordinasi kegiatan p emberdayaan desa atau kelurahan;

    b. kegiatan dan sub kegiatan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan tingkat kecamatan;

    c. kegiatan dan sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat;

    d. tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Koordinasi kegiatan pemberdayaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya dilaksanakan oleh kecamatan yang memiliki desa.

5. Koordinasi kegiatan pemberdayaan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya dilaksanakan oleh unit kerja kecamatan yang memiliki kelurahan.