SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
Deskripsi
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban
1. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
2. Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban bertugas merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan program ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat kecamatan.
3. Rincian tugas Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban adalah melaksanakan:
a. kegiatan dan sub kegiatan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di tingkat kecamatan;
b. kegiatan dan sub kegiatan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di tingkat kecamatan; dan
c. tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.