SEKSI PEMERINTAHAN
SEKSI PEMERINTAHAN
Deskripsi
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
1. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan b ertanggung jawab kepada Camat.
2. Kepala Seksi Pemerintahan bertugas merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan:
a. program penyelenggaraan urusan pemerintahan umum d i tingkat kecamatan; dan
b. program pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
3. Rincian tugas Kepala Seksi Pemerintahan adalah melaksanakan:
a. kegiatan dan sub kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai Penugasan Kepala Daerah;
b. kegiatan dan sub kegiatan fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa; dan
c. tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan p eraturan perundang-undangan.
4. Program pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dilaksanakan oleh kecamatan yang memiliki desa.
5. Kegiatan dan sub kegiatan fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e hanya dilaksanakan oleh kecamatan yang memiliki desa.