Logo Kabupaten Sumbawa

Kantor Kecamatan Alas

Kabupaten Sumbawa

SEKSI PEMERINTAHAN

3 Pegawai

Deskripsi

 KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

1. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan b ertanggung jawab kepada Camat.

2. Kepala Seksi Pemerintahan bertugas merumuskan, mengoordinasikan dan melaksanakan:

     a. program penyelenggaraan urusan pemerintahan umum d i tingkat kecamatan; dan

     b. program pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.

3. Rincian tugas Kepala Seksi Pemerintahan adalah melaksanakan:

     a. kegiatan dan sub kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai Penugasan Kepala Daerah;

     b. kegiatan dan sub kegiatan fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa; dan

     c. tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai ketentuan p eraturan perundang-undangan.

4. Program pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)  huruf c hanya dilaksanakan oleh kecamatan yang memiliki desa.

5. Kegiatan dan sub kegiatan fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e hanya            dilaksanakan oleh kecamatan yang memiliki desa.